Prabu Day-3-222

PRABU 55

‘PRABU 55’ atau ‘Pekan Ragam Budaya 55’ adalah progam kerja yang dibuat untuk mengenalkan serta melestarikan budaya Indonesia yang sangat beragam dan ditujukan kepada seluruh siswa/i SMAN 55 Jakarta. Seiring waktu dan pesatnya perkembangan teknologi di era globalisasi seperti ini, menurunkan minat dan ketertarikan masyarakat terutama generasi muda akan budaya lokal. Kebanyakan dari kita cenderung memilih budaya baru yang dinilai lebih praktis. Hal tersebut harus kita sikapi dengan bijak karena mempertahankan dan mewarisi budaya Indonesia merupakan kewajiban kita semua. Maka dari itu, OSIS SMAN 55 Jakarta merancang program ini untuk mengajak para generasi muda terutama siswa/i SMAN 55 Jakarta untuk bersama-sama lebih mengenal dan melestarikan budaya indonesia yang beragam.

WhatsApp Image 2023-05-11 at 12.19.14

Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2023-2024

Hallo #SahabatDisdik berikut Jadwal Prapendaftaran PPDB Tahun 2023 secara daring.

Prapendaftaran dapat dilakukan melalui website:

https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga/kerabat/teman mu yang membutuhkan ya!

Silakan unduh KepGub_Nomor 314 Tahun 2023 tentangDaya Tampung Satuan Pendidikan, KepGub Nomor 313 Tahun 2023 tentang Daftar Zona Sekolah dan pedoman berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersama dan alur proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun pelajaran 2023/2024:

IMG_9473

Giat Bersih Lingkungan Sekolah

Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Tahap II Semester Genap Tahun Pelajaran 2022-2023

Persyaratan Umum Lapor Diri Perpindahan Peserta Didik Semester Genap

Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :

  1. Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermatrai Rp. 10.000 kesekolah tujuan;
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat;
  3. Fotokopi rapor lengkap yang telah di legalisir beserta data murid dan menunjukan Rapor Asli;
  4. Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah di legalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan
  5. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
  6. Fotokopi surat izin operasional/ Pendirian penyelenggaraan sekolah bagi sekolah swasta;
  7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani  sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah;
  8. Fotokopi Validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  9. Fotokopi Kartu Keluarga;
  10. Fotokopi Akta Lahir.
  11. Daftar nama peserta didik kolektif dari sekolah asal (8355) (opsional);
  12. Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik/Kementriaan ( dikeluarkan dari Operator Sekolah Asal )

Catatan : (Pengurusan Berkas Mutasi Perpindahan untuk sekolah asal)

  1. Peserta Didik yang telah lapor diri, harap mengambil surat keterangan  diterima di bagian Tata Usaha SMAN 55 Jakarta
  2. Peserta Didik dalam provinsi DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 01 s.d  07 Februari 2023
  3. Peserta Didik diluar DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik sampai dengan Dinas Provinsi dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 01 s.d. 08 Februari 2023
  4. Setelah pengurusan Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diserahkan ke sekolah yang dituju / SMA Negeri 55 Jakarta (berkas dibuat rangkap 3) sesuai persyaratan diatas
  5. Apabila ada yang kurang jelas hubungi Panitia ;

contact person

081296108900 (Ibnu Setiawan)

085717212236 (Arsita Ika Putri)  

                                                                                   Panitia Perpindahan Peserta Didik

Contact Us

Jl. Potlot II No.2, RT.2/RW.3, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

(021) 7996120

Copyright SMAN 55 JAKARTA ©  2022 All Rights Reserved | Developed By BNG