Pasal 1
- Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran; Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri 55 Jakarta
- Peraturan akademik berisi tentang :
- Pengorganisasian Pembelajaran,
- Pelaksanaan proses pembelajaran.
- Dalam proses pembelajaran, di SMA Negeri 55 terdapat kegiatan pembiasaan pagi sebelum KBM yang menjadi budaya SMA Negeri 55 dinamakan MENTARI PAGI (M= Membaca Kitab Suci, EN= Senam Bersama, TA= Taman, RI= Literasi, PA= Upacara dan GI= Sarapan Bergizi), waktu pelaksanaannya yaitu: Hari Senin melaksanakan Upacara Bendera yang diselingi dengan pembinaan wali kelas. Hari Selasa melaksanakan Sarapan Bergizi Bersama yang diselingi dengan Taman di dalam BHBS (Budaya Hidup Bersih dan Sehat) SMA Negeri 55 Jakarta. Hari Rabu melaksanakan Senam Pagi Bersama. Hari Kamis melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah. Hari Jumat membaca Kitab Suci yaitu Tadarus untuk peserta didik beragama Islam dan Ibadah Pagi untuk peserta didik beragama Kristen
- Persyaratan kehadiran siswa
- Asesmen yang merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan data, analisis data, hingga interpretasi data yang bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kompetensi siswa selama proses pembelajaran
- Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai Tujuan Pembelajaran
- Kriteria Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap
- Kriteria kelulusan, yaitu penetapan siswa yang dinyatakan lulus dalam Satuan Pendidikan SMA Negeri 55 Jakarta
- Pendidik bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan pengembangan karir
- Ketentuan Hak dan Kewajiban Peserta Didik dalam Penggunaan Perpustakaan
- Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak terkait untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh warga SMA Negeri 55 Jakarta.
dst...bisa dibaca dengan mengunduh buku Peraturan Akademik berikut ini..
