Persyaratan Umum Lapor Diri Perpindahan Peserta Didik Semester Genap
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermatrai Rp. 10.000 kesekolah tujuan;
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi rapor lengkap yang telah di legalisir beserta data murid dan menunjukan Rapor Asli;
- Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah di legalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/ Pendirian penyelenggaraan sekolah bagi sekolah swasta;
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah;
- Fotokopi Validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Lahir.
- Daftar nama peserta didik kolektif dari sekolah asal (8355) (opsional);
- Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik/Kementriaan ( dikeluarkan dari Operator Sekolah Asal )
Catatan : (Pengurusan Berkas Mutasi Perpindahan untuk sekolah asal)
- Peserta Didik yang telah lapor diri, harap mengambil surat keterangan diterima di bagian Tata Usaha SMAN 55 Jakarta
- Peserta Didik dalam provinsi DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 01 s.d 07 Februari 2023
- Peserta Didik diluar DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik sampai dengan Dinas Provinsi dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 01 s.d. 08 Februari 2023
- Setelah pengurusan Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diserahkan ke sekolah yang dituju / SMA Negeri 55 Jakarta (berkas dibuat rangkap 3) sesuai persyaratan diatas
- Apabila ada yang kurang jelas hubungi Panitia ;
contact person
081296108900 (Ibnu Setiawan)
085717212236 (Arsita Ika Putri)
Panitia Perpindahan Peserta Didik
Recent Comments