Persyaratan Umum Lapor Diri Perpindahan Peserta Didik Semester Genap
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
- Surat permohonan orang tua / wali tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan / Suku Dinas Pendidikan setempat
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli
- Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP / Paket B, SMA / Paket C, SMK atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Fotokopi sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan
- Fotokopi surat izin operasional / pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Sekolah Swasta
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan
- Fotokopi validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi
- Fotokopi Akte Lahir Peserta Didik
- Daftar Data Kolektif Peserta Didik (M 8355)
- Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik/Kementriaan ( dikeluarkan dari Operator Sekolah Asal )
Catatan : (Pengurusan Berkas Mutasi Perpindahan untuk sekolah asal)
- Peserta Didik yang telah lapor diri, harap mengambil surat keterangan diterima di bagian Tata Usaha SMAN 55 Jakarta
- Peserta Didik dalam provinsi DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 18 s.d 20 Januari 2023
- Peserta Didik diluar DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik sampai dengan Dinas Provinsi dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 18 s.d. 23 Januari 2023
- Setelah pengurusan Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diserahkan ke sekolah yang dituju / SMA Negeri 55 Jakarta (berkas dibuat rangkap 3) sesuai persyaratan diatas
- Apabila ada yang kurang jelas hubungi Panitia ;
contact person
081296108900 (Ibnu Setiawan)
085717212236 (Arsita Ika Putri)
Panitia Perpindahan Peserta Didik
Recent Comments