Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Tahap I Semester Genap Tahun Pelajaran 2022-2023

Persyaratan Umum Lapor Diri Perpindahan Peserta Didik Semester Genap

Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :

  1. Surat permohonan orang tua / wali tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan / Suku Dinas Pendidikan setempat
  3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli
  4. Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP / Paket B, SMA / Paket C, SMK atau yang sederajat  yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
  5. Fotokopi sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan
  6. Fotokopi surat izin operasional / pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Sekolah Swasta
  7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan
  8. Fotokopi validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi
  10. Fotokopi Akte Lahir Peserta Didik
  11. Daftar Data Kolektif Peserta Didik (M 8355)
  12. Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik/Kementriaan ( dikeluarkan dari Operator Sekolah Asal )

Catatan : (Pengurusan Berkas Mutasi Perpindahan untuk sekolah asal)

  1. Peserta Didik yang telah lapor diri, harap mengambil surat keterangan  diterima di bagian Tata Usaha SMAN 55 Jakarta
  2. Peserta Didik dalam provinsi DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 18 s.d  20 Januari 2023
  3. Peserta Didik diluar DKI Jakarta pengurusan berkas Perpindahan Peserta Didik sampai dengan Dinas Provinsi dari sekolah asal diberi batas waktu sampai tanggal 18  s.d. 23 Januari 2023
  4. Setelah pengurusan Perpindahan Peserta Didik dari sekolah asal diserahkan ke sekolah yang dituju / SMA Negeri 55 Jakarta (berkas dibuat rangkap 3) sesuai persyaratan diatas
  5. Apabila ada yang kurang jelas hubungi Panitia ;

contact person

081296108900 (Ibnu Setiawan)

085717212236 (Arsita Ika Putri)

                                                                                     Panitia Perpindahan Peserta Didik

Contact Us

Jl. Potlot II No.2, RT.2/RW.3, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

(021) 7996120

Copyright SMAN 55 JAKARTA ©  2022 All Rights Reserved | Developed By BNG